makalah hate speech kelompok 10
CYBER CRIME
UJARAN
KEBENCIAN (HATE SPEECH)
MAKALAH
Diajukan
untuk memenuhi salah satu syarat
kelulusan Program Diploma III
NAMA NIM
SUYANTO 12151837
MUHSIN MUKIMAN 12153081
M. ZAKA RIANDI 12150049
CHOLIDA ZAHRA 12154159
BANI 12150065
Program Studi Manajemen Informatika
AMIK BSI Bekasi
Bekasi
2018
KATA PENGANTAR
Alhamdulillah. Dengan mengucapkan puji syukur kehadirat
Allah SWT, yang telah melimpahkan rahmat dan karunia-Nya, sehingga pada
akhirnya penulis dapat menyelesaikan tugas ini dengan baik. Dimana makalah ini
penulis sajikan dalam bentuk buku yang sederhana. Adapun judul makalah yang
penulis ambil sebagai berikut, “Cyber
Crime Ujaran Kebencian (Hate Speech)”.
Tujuan penulisan makalah ini dibuat sebagai pengganti
nilai UAS Semester VI Diploma III AMIK BSI Bekasi. Sebagai bahan penulisan
diambil berdasarkan hasil penelitian, observasi dan beberapa sumber literatur
yang mendukung penulisan ini. Penulis menyadari bahwa tanpa bimbingan dan
dorongan dari semua pihak, maka penulisan makalah ini tidak akan lancar. Oleh
karena itu pada kesempatan ini, izinkanlah penulis menyampaikan ucapan terima
saih kepada:
1. Direktur
Akademi Manajemen Informatika dan Komputer Bina Sarana Informatika.
2. Ketua
Program Studi Manajemen Informatika Akademi Manajemen Informatika dan Komputer
Bina Sarana Informatika.
3. Ibu Melyani S.KOM, M.Pd selaku
Dosen Mata Kuliah EPTIK.
4. Staff / karyawan / dosen di lingkungan AMIK BSI Bekasi.
5. Orang tua dan istri tercinta yang telah memberikan
dukungan moral maupun spiritual.
6. Rekan – rekan mahasiswa kelas 12.6C.05.
Serta semua pihak yang terlalu banayak untuk disebut satu
persatu sehingga terwujudnya penulisan ini. Penulis menyadari makalah ini masih
jauh sekali dari sempurna, untuk itu penulis mohon kritik dan saran yang
bersifat membangun demi kesempurnaan penulisan dimasa yang akan datang.
Akhir kata semoga makalah ini dapat berguna bagi penulis
khususnya dan bagi para pembaca yang berminat pada umumnya.
Bekasi, Juni
2018
Kata Pengantar.......................................................................................................... i
Daftar Isi.................................................................................................................. ii
BAB I
PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang
Masalah.................................................................. 1
1.2. Maksud dan Tujuan......................................................................... 2
1.3. Ruang Lingkup................................................................................ 2
BAB II PEMBAHASAN
2.1. Pengertian Cyber Crime.................................................................. 3
2.2. Karakteristik Cyber Crime.............................................................. 3
2.3.
Jenis Cyber Crime........................................................................... 4
2.4.
Jenis – jenis Cyber Crime berdasarkan
sasaran kejahatan.............. 4
2.5.
Pengertian Hate Speech................................................................... 5
BAB III PENUTUP
3.1. Kesimpulan...................................................................................... 9
3.2. Saran................................................................................................ 9
DAFTAR PUSTAKA......................................................................................... 11
PENDAHULUAN
1.1.
Latar Belakang Masalah
Dalam
perkembangan dunia maya (internet)
yang saat ini mengalami perkembangan yang sangat pesat, perkembangan tersebut
tidak lain membawa dampak bagi pengguna internet, yang menyebabkan terjadinya
dampak positif ataupun negatif yang ditimbulkan. Dampak yang ditimbulkan dapat
menguntungkan atau merugikan pengguna. Untuk itu masalah keamanan adalah satu
hal yang sangat diperlukan
Dampak
positif bagi para pengguna dapat sekali dirasakan manfaatnya, terutama dibidang
komunikasi yang tidak mengenal batasan-batasan baik jarak maupun
waktu.Tersedianya komunikasi melalui internet merupakan sebuah keuntungan bagi
para perkembangan arus informasi yang dibutuhkan dalam kehidupan sehari-hari. Namun,
dampak negatifnya pun sangat dapat dirasakan dan dilihat, dimana kita telah
mengenal suatu kejahatan dunia maya atau yang biasa disebut dengan Cyber Crime, merupakan sebuah kejahatan
yang dilakukan dengan memanfaatkan perkembangan teknologi pada internet.
Seiring
perkembangan teknologi pada internet, menyebabkan munculnya kejahatan antara
lainHate Speech atau Ucapan Kebencian.
Hate Speech adalah tindakan komunikasi yang dilakukan oleh suatu individu atau
kelompok dalam bentuk provokasi, hasutan, ataupun hinaan kepada individ atau
kelompok yang lain dalam berbagai aspek seperti ras, warna kulit, etnis,
gender, cacat, kewarganegaraan, agama dan lain-lain. Adanya Hate Speech inidapat memicu terjadinya
tindak kekerasan dan sikap prasangka entah dari pihak pelaku pernyataan
tersebut ataupun korban dari tindakan tersebut. Dengan sebuah pernyataan
ataupun ekspresi seseorang yang mengakibatkan rusaknya reputasi orang lain
dalam komunitas tertentu karena pernyataannya itu.
1.2.
Maksud dan tujuan
Dalam penulisan makalah ini kami
meemiliki maksud dan tujuan, antara lain adalah :
a.
Untuk
memberikan pengetahuan kepada pembaca tentang kejahatan yang terjadi pada dunia
maya.
b. Menambah
wawasan tentang Hate Speech.
c.
Memberikan
pengetahuan agar menggunakan informasi yang didapat pada internet secara bijak
dan positif.
1.3.
Ruang Lingkup
Dalam
penulisan makalah ini kami membahas tentang kejahatan dunia maya atau Cyber Crime pada kasusHate Speech yang ada di Indonesia. Memberikan
informasi tentang dampak dari Hate Speech
pada dunia maya.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1.
Pengertian Cyber
Crime
Cyber Crime atau kejahatan dunia maya adalah
istilah yang mengacu pada aktivitas kejahatan dengan komputer atau jaringan
komputer yang dijadikan alat, sasaran atau temoat terjadinya kejahatan.
Termasuk ke dalam kejahatan dunia maya antara lain adalah penipuan lelang
secara online, pemalsuan cek, penipuan kartu kredit/carding, penipuan
identitas, ponografi anak, sengketa domain atau cyber squatting, dll.
2.2.
Karakteristik Cyber crime
1. Perbuatan
yang dilakukan secara illegal, tanpa hak akses dan dilakukan dalam
ruang/wilayah cyber sehingga tidak dapat dipastikan yuridikasi Negara mana yang
berlaku.
2. Perbuatan
tersebut dilakukan dengan menggunakan peralatan apapun yang terhubung dengan
internet.
3. Perbuatan
tersebut mengakibatkan kerugian material maupun immaterial yang lebih besar
dibandingkan dengan kejahatan konvensioal.
4. Pelakunya
adalah orang yang menguasai penggunaan internet beserta aplikasinya.
5. Perbuatan
tersebut sering dilakuka melintas batas Negara.
2.3. Jenis
Cyber crime
1.
Ilegal contents
2.
Penyebaran
virus dengan sengaja
3.
Hate
Speech (Ujaran
Kebencian)
4.
Cyber
Espionage, sabotage & Extortion
5.
Cyberstalking
6.
Carding
7.
Hacking
dan cracker
8.
Cybersquatting
& Typosquatting
9.
Hijacking
10.
Cyber
terrorism
2.4. Jenis-jenis
cybercrime berdasarkan sasaran kejahatan
1.
Cyber crime yang menyerang individu (Againts Person)
Cyber yang ditujukan kepada
perorangan atau individu yang memiliki sifat atau kriteria tertentu sesuai
tujuan penyeranga tersebut.
Contoh : pornografi,
hate speech, cyberstalking, cyber-tresspass.
2.
Cybercrime menyerang hak milik (Agants Property)
Cyber yang dilakukan
mengganggu atau menyerang hak milik orang lain.
Contoh : carding,
cybersquatting, hijacking, data forgery dll.
3.
Cybercrime menyerang pemerintah (Againts Government)
Cyber yang dilakuakan
dengan tujuan khusus penyerangan terhadap pemerintah.
Contoh : cyber terrorism, cracking.
2.5. Pengertian
Hate Speech
Hate Speech (Ucapan Penghinaan/Kebencian) adalah tindakan komunikasi yang
dilakukan oleh suatu individu atau kelompok dalam bentuk provokasi, hasutan,
ataupun hinaan kepada individu atau kelompok yang lain dalam hal berbagai aspek
seperti ras, warna kulit, etnis, gender, kewarganegaraan, agama, dan lain-lain.
A.
Studi kasus
Pada Liputan6.com, Polisi menemukan adanya dugaan ujaran kebencian yang
dilakukan Asma Dewi melalui posting-an di Akun Facebook atas nama ASMA DEWI ALI
HASJIM. Setidaknya, ada empat postingan yang diduga polisi sebagai bukti
permulaan ujaran kebencian bernuansa SARA yang dilakukan Asma Dewi.
Pertama pada 21 Juli 2016, Asma
Dewi menulis status diakun Facebooknya dengan caption: “KALAU DISINI. WAJIB
BELAJAR BAHASA CHINA..(dengan emoticon tertawa)”. Kedua, melakukan postingan
melalui akun Facebook lainnya atas nama ASMA DEWI pada 22 Juli 2016, dengan
caption: “Wah parah semua yg nggak beres
china”. Ketiga,
melakukan postingan melalui akun Facebook atas nama ASMA DEWI pada 22 Juli
2016, dengan caption: “Rezim
koplak. Diluar negri dibuang disini di sini disuruh. Makan rakyatnya”. Keempat, melakukan postingan melalui akun Facebook lainnya atas nama ASMA
DEWI pada 22 Juli 2016, dengan caption gambarnya: beredar Pesan “Untuk TKI Agar Hati-Hati Bawa Tas Jangan
Sampai Terbuka, Karena China Akan Hancurkan Indonesia Lewat TKI”-Suara BMI.
Pada tirto.id, “Polisi menyita dua unit gawai
serta hasil cetak unggahan Asma yang berbau SARA di akun Facebook miliknya.
Asma Dewi disangkakan melanggar UU Nomor 11/2008 Pasal 28 ayat (2) tentang ITE
sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 19/2016 tentang perubahan atas UU ITE
dengan hukuman maksimal 6 tahun penjara.”
Pada CNN Indonesia, Majelis
Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis kepada Asma Dewi
pidana penjara selama lima bulan 15 hari terkait kasus ujaran kebencian
bernuansa SARA. Hakim menilai Asma terbukti menyebarkan ujaran kebencian
bernada suku agama ras dan antar golongan melalui media sosial. Ia terbukti
melanggar Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi
dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada terdakwa selama lima bulan 15 hari," ujar Ketua Majelis Hakim Aris Bowono saat membacakan vonis, Kamis (15/3).
"Menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada terdakwa selama lima bulan 15 hari," ujar Ketua Majelis Hakim Aris Bowono saat membacakan vonis, Kamis (15/3).
B.
Cara
Menanggulangi Hate Speech
Agar tidak tersandung masalah ujaran kebencian ini maka kriminologi
menyarankan untuk lebih bijak dalam berkata-kata baik dalam berinteraksi di
dunia nyata maupun melalui media sosial. Beberapa tips berikut ini juga akan membantu anda agar terhindar dari masalah ujaran kebencian.
1.
Think Before Type
Berpikir
sebelum bertindak, khususnya ketika akan mengunggah tulisan di media sosial.
Seringkali masalah ujaran kebencian berasal dari media sosial seperti Facebook,
twitter, dan Instagram. Oleh karena itu sebelum
mengunggah sesuatu status atau menulis komentar tentang sesuatu harap
dipikirkan terlebih dahulu efeknya dan unsur-unsur yang ada di dalam tulisan anda
apakah memiliki unsur ujaran kebencian atau tidak. Tidak ada salahnya untuk
berpikir ulang dan melihat kembali tulisan Anda sebelum diunggah.
2.
Cek
Ulang Informasi
Media sosial
adalah tempat dimana berbagai jenis informasi dapat ditemukan. Tidak jarang
informasi-informasi tersebut adalah informasi palsu atau hoaks yang
bertujuan untuk memprovokasi masyarakat. Oleh karena itu, adalah hal yang bijak
ketika Anda mengidentifikasi terlebih dahulu informasi tersebut. Anda bisa
melihat sumbernya apakah media tersebut adalah media yang dapat dipercaya atau
tidak. Selanjutnya melihat judul dan isinya apakah sesuai atau tidak. Seringkali
media-media seperti itu menggunakan judul yang memancing emosi pembacanya
sehingga tanpa membaca isinya pembaca akan menyebarkan informasi tersebut. Anda
harus kritis dan jeli dalam menilai informasi-informasi yang beredar di media
sosial.
3.
Hindari
Konten SARA
Jangan pernah
Anda mengunggah konten ke media sosial yang didalamnya bermuatan SARA. Misalnya
merendahkan suku lain dan memuji suku Anda sendiri, menghina agama lainnya, dan
memprovokasi untuk membenci suatu etnis tertentu. Konten SARA adalah konten
yang sangat sensitif dan sangat dekat dengan tindakan ujaran kebencian, salah
sedikit saja Anda akan tersangkut tindak pidana ujaran kebencian dan diancam
hukuman penjara. Oleh karena itu sebisa mungkin hindari konten bermuatan SARA
dalam unggahan dan komentar anda di media sosial.
4.
Hormati
Orang Lain
Perbedaan adalah
yang wajar terjadi antar individu yang satu dengan yang lain. Perbedaan yang
terjadi dalam konteks SARA adalah hak masing-masing individu untuk memilihnya.
Apapun pilihannya, mereka meyakini bahwa hal tersebut adalah hal yang paling
benar walaupun menurut Anda belum tentu benar. Akan lebih bijaksana jika
masing-masing individu tidak memaksakan kebenarannya kepada orang lain sehingga
tidak terjadi gesekan-gesekan yang mengarah pada konflik.
5.
Menahan
Diri
Jangan mudah
terprovokasi hasutan ataupun perkataan orang lain di media sosial. Anda tidak
perlu membalas perkataan dan pernyataan tersebut dengan hasutan dan pernyataan
yang menghina dan merendahkan.
Sumber : https://kriminologi.id/lapor-waspada/tips-trik/5-tips-agar-tak-menjadi-pelaku-ujaran-kebencian
BAB III
PENUTUP
3.1. Kesimpulan
Didunia ini banyak hal yang memiliki dua sisi yang
berlawanan seperti teknologi informasi dan komunikasi, maka hal ini diyakini
hasil karya cipta peradaban manusia tertinggi pada zaman ini. Kita sebagai
manusia harus berhati-hati dalam mengambil tindakan. Banyak aturan dan
ketentuan dalam berinternet, maka dari itu kita harus mengikuti peraturan dalam
berinternet terutama di dunia maya. Kebanyakan orang melakukan tindakan Cyber Crime di dunia maya. Mereka tidak
mengetahui tata cara berinternet yang baik. Dalam mengatasi masalah itu,
pemerintah akhirnya membuat suatu aturan yang dinamakan Cyber Law, tujuannya adalah untuk melindungi secara hukum yang
berkaitan dengan dunia maya dan internet. Selain itu, kita juga dikecam untuk
melakukan komunikasi dengan maksud menghina, mengejek, atau tindakan yang lain
dalam hal berbagai aspek seperti ras, warna kulit, etnis, gender, cacat,
orientasi seksual,kewarganegaraan, agama, dan lain-lain.
3.2.
Saran
Cyber Crime adalah
bentuk kejahatan yang mesti kita hindari atau kita berantas keberadaanya. Cyber Law merupakan salah satu perangkat
yang dipakai oleh suatu negara untuk melawan dan mengendalikan kejahatan dunia
maya. Sementara di dunia internet kita juga tidak boleh mengucapkan ucapan
kebencian atau biasa yang disebut hate speech.
Sebaiknya sebagai manusia yang beradab kita harus mematuhi peraturan yang
berlaku dalam berinternet.
DAFTAR
PUSTAKA
https://www.liputan6.com/news/read/3091630/status-terakhir-facebook-asma-dewi-sebelum-ditangkap
Komentar
Posting Komentar