makalah hate speech kelompok 10

CYBER CRIME
UJARAN KEBENCIAN (HATE SPEECH)




MAKALAH
Diajukan untuk memenuhi salah satu syarat kelulusan Program Diploma III


NAMA                                    NIM

SUYANTO                                       12151837
MUHSIN MUKIMAN           12153081
M. ZAKA RIANDI                12150049
CHOLIDA ZAHRA               12154159
BANI                                                12150065


Program Studi Manajemen Informatika
AMIK BSI Bekasi
Bekasi
2018


KATA PENGANTAR


Alhamdulillah. Dengan mengucapkan puji syukur kehadirat Allah SWT, yang telah melimpahkan rahmat dan karunia-Nya, sehingga pada akhirnya penulis dapat menyelesaikan tugas ini dengan baik. Dimana makalah ini penulis sajikan dalam bentuk buku yang sederhana. Adapun judul makalah yang penulis ambil sebagai berikut, “Cyber Crime Ujaran Kebencian (Hate Speech)”.
Tujuan penulisan makalah ini dibuat sebagai pengganti nilai UAS Semester VI Diploma III AMIK BSI Bekasi. Sebagai bahan penulisan diambil berdasarkan hasil penelitian, observasi dan beberapa sumber literatur yang mendukung penulisan ini. Penulis menyadari bahwa tanpa bimbingan dan dorongan dari semua pihak, maka penulisan makalah ini tidak akan lancar. Oleh karena itu pada kesempatan ini, izinkanlah penulis menyampaikan ucapan terima saih kepada:
1.      Direktur Akademi Manajemen Informatika dan Komputer Bina Sarana Informatika.
2.      Ketua Program Studi Manajemen Informatika Akademi Manajemen Informatika dan Komputer Bina Sarana Informatika.
3.      Ibu Melyani S.KOM, M.Pd selaku Dosen Mata Kuliah EPTIK.
4.      Staff / karyawan / dosen di lingkungan AMIK BSI Bekasi.
5.      Orang tua dan istri tercinta yang telah memberikan dukungan moral maupun spiritual.
6.      Rekan – rekan mahasiswa kelas 12.6C.05.
Serta semua pihak yang terlalu banayak untuk disebut satu persatu sehingga terwujudnya penulisan ini. Penulis menyadari makalah ini masih jauh sekali dari sempurna, untuk itu penulis mohon kritik dan saran yang bersifat membangun demi kesempurnaan penulisan dimasa yang akan datang.
Akhir kata semoga makalah ini dapat berguna bagi penulis khususnya dan bagi para pembaca yang berminat pada umumnya.

Bekasi,  Juni 2018

                                                                             Penulis
DAFTAR ISI


Kata Pengantar.......................................................................................................... i
Daftar Isi.................................................................................................................. ii


BAB I      PENDAHULUAN
1.1.  Latar Belakang Masalah.................................................................. 1
1.2.  Maksud dan Tujuan......................................................................... 2
1.3.  Ruang Lingkup................................................................................ 2


BAB II    PEMBAHASAN
2.1.  Pengertian Cyber Crime.................................................................. 3
2.2.  Karakteristik Cyber Crime.............................................................. 3
2.3.  Jenis Cyber Crime........................................................................... 4
2.4.  Jenis – jenis Cyber Crime  berdasarkan sasaran kejahatan.............. 4
2.5.  Pengertian Hate Speech................................................................... 5


BAB III   PENUTUP
3.1.  Kesimpulan...................................................................................... 9
3.2.  Saran................................................................................................ 9


DAFTAR PUSTAKA......................................................................................... 11


BAB I
PENDAHULUAN

1.1.       Latar Belakang Masalah
Dalam perkembangan dunia maya (internet) yang saat ini mengalami perkembangan yang sangat pesat, perkembangan tersebut tidak lain membawa dampak bagi pengguna internet, yang menyebabkan terjadinya dampak positif ataupun negatif yang ditimbulkan. Dampak yang ditimbulkan dapat menguntungkan atau merugikan pengguna. Untuk itu masalah keamanan adalah satu hal yang sangat diperlukan
Dampak positif bagi para pengguna dapat sekali dirasakan manfaatnya, terutama dibidang komunikasi yang tidak mengenal batasan-batasan baik jarak maupun waktu.Tersedianya komunikasi melalui internet merupakan sebuah keuntungan bagi para perkembangan arus informasi yang dibutuhkan dalam kehidupan sehari-hari. Namun, dampak negatifnya pun sangat dapat dirasakan dan dilihat, dimana kita telah mengenal suatu kejahatan dunia maya atau yang biasa disebut dengan Cyber Crime, merupakan sebuah kejahatan yang dilakukan dengan memanfaatkan perkembangan teknologi pada internet.
Seiring perkembangan teknologi pada internet, menyebabkan munculnya kejahatan antara lainHate Speech atau Ucapan Kebencian. Hate Speech adalah tindakan komunikasi yang dilakukan oleh suatu individu atau kelompok dalam bentuk provokasi, hasutan, ataupun hinaan kepada individ atau kelompok yang lain dalam berbagai aspek seperti ras, warna kulit, etnis, gender, cacat, kewarganegaraan, agama dan lain-lain. Adanya Hate Speech inidapat memicu terjadinya tindak kekerasan dan sikap prasangka entah dari pihak pelaku pernyataan tersebut ataupun korban dari tindakan tersebut. Dengan sebuah pernyataan ataupun ekspresi seseorang yang mengakibatkan rusaknya reputasi orang lain dalam komunitas tertentu karena pernyataannya itu.

1.2.       Maksud dan tujuan
Dalam penulisan makalah ini kami meemiliki maksud dan tujuan, antara lain adalah :
a.           Untuk memberikan pengetahuan kepada pembaca tentang kejahatan yang terjadi pada dunia maya.
b.            Menambah wawasan tentang Hate Speech.
c.            Memberikan pengetahuan agar menggunakan informasi yang didapat pada internet secara bijak dan positif.

1.3.       Ruang Lingkup
Dalam penulisan makalah ini kami membahas tentang kejahatan dunia maya atau Cyber Crime pada kasusHate Speech yang ada di Indonesia. Memberikan informasi tentang dampak dari Hate Speech pada dunia maya.
 

BAB II
PEMBAHASAN

2.1.        Pengertian Cyber Crime
Cyber Crime atau kejahatan dunia maya adalah istilah yang mengacu pada aktivitas kejahatan dengan komputer atau jaringan komputer yang dijadikan alat, sasaran atau temoat terjadinya kejahatan. Termasuk ke dalam kejahatan dunia maya antara lain adalah penipuan lelang secara online, pemalsuan cek, penipuan kartu kredit/carding, penipuan identitas, ponografi anak, sengketa domain atau cyber squatting, dll.

2.2.        Karakteristik Cyber crime
1.          Perbuatan yang dilakukan secara illegal, tanpa hak akses dan dilakukan dalam ruang/wilayah  cyber sehingga tidak dapat dipastikan yuridikasi Negara mana yang berlaku.
2.        Perbuatan tersebut dilakukan dengan menggunakan peralatan apapun yang terhubung dengan internet.
3.     Perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian material maupun immaterial yang lebih besar dibandingkan dengan kejahatan konvensioal.
4.           Pelakunya adalah orang yang menguasai penggunaan internet beserta aplikasinya.
5.           Perbuatan tersebut sering dilakuka melintas batas Negara.


2.3.       Jenis Cyber crime
1.             Ilegal contents
2.              Penyebaran virus dengan sengaja
3.              Hate Speech (Ujaran Kebencian)
4.             Cyber Espionage, sabotage & Extortion
5.             Cyberstalking
6.             Carding
7.             Hacking dan cracker
8.             Cybersquatting & Typosquatting
9.             Hijacking
10.         Cyber terrorism

2.4.       Jenis-jenis cybercrime berdasarkan sasaran kejahatan
1.             Cyber crime yang menyerang individu (Againts Person)
 Cyber yang ditujukan kepada perorangan atau individu yang memiliki sifat atau kriteria  tertentu sesuai tujuan penyeranga tersebut.
Contoh : pornografi, hate speech, cyberstalking, cyber-tresspass.
2.             Cybercrime menyerang hak milik (Agants Property)
 Cyber yang dilakukan mengganggu atau menyerang hak milik orang lain.
Contoh : carding, cybersquatting, hijacking, data forgery dll.
3.             Cybercrime menyerang pemerintah (Againts Government)
Cyber yang dilakuakan dengan tujuan khusus penyerangan terhadap pemerintah.
Contoh : cyber terrorism, cracking.
2.5.       Pengertian Hate Speech
Hate Speech (Ucapan Penghinaan/Kebencian) adalah tindakan komunikasi yang dilakukan oleh suatu individu atau kelompok dalam bentuk provokasi, hasutan, ataupun hinaan kepada individu atau kelompok yang lain dalam hal berbagai aspek seperti ras, warna kulit, etnis, gender, kewarganegaraan, agama, dan lain-lain.

A.          Studi kasus
Pada Liputan6.com, Polisi menemukan adanya dugaan ujaran kebencian yang dilakukan Asma Dewi melalui posting-an di Akun Facebook atas nama ASMA DEWI ALI HASJIM. Setidaknya, ada empat postingan yang diduga polisi sebagai bukti permulaan ujaran kebencian bernuansa SARA yang dilakukan Asma Dewi.
   Pertama pada 21 Juli 2016, Asma Dewi menulis status diakun Facebooknya dengan caption: “KALAU DISINI. WAJIB BELAJAR BAHASA CHINA..(dengan emoticon tertawa)”. Kedua, melakukan postingan melalui akun Facebook lainnya atas nama ASMA DEWI pada 22 Juli 2016, dengan caption: “Wah parah semua yg nggak beres china”. Ketiga, melakukan postingan melalui akun Facebook atas nama ASMA DEWI pada 22 Juli 2016, dengan caption: Rezim koplak. Diluar negri dibuang disini di sini disuruh. Makan rakyatnya. Keempat, melakukan postingan melalui akun Facebook lainnya atas nama ASMA DEWI pada 22 Juli 2016, dengan caption gambarnya: beredar Pesan Untuk TKI Agar Hati-Hati Bawa Tas Jangan Sampai Terbuka, Karena China Akan Hancurkan Indonesia Lewat TKI-Suara BMI.
   Pada tirto.id, “Polisi menyita dua unit gawai serta hasil cetak unggahan Asma yang berbau SARA di akun Facebook miliknya. Asma Dewi disangkakan melanggar UU Nomor 11/2008 Pasal 28 ayat (2) tentang ITE sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 19/2016 tentang perubahan atas UU ITE dengan hukuman maksimal 6 tahun penjara.”
Pada CNN Indonesia, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis kepada Asma Dewi pidana penjara selama lima bulan 15 hari terkait kasus ujaran kebencian bernuansa SARA. Hakim menilai Asma terbukti menyebarkan ujaran kebencian bernada suku agama ras dan antar golongan melalui media sosial. Ia terbukti melanggar Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada terdakwa selama lima bulan 15 hari," ujar Ketua Majelis Hakim Aris Bowono saat membacakan vonis, Kamis (15/3).

B.          Cara Menanggulangi Hate Speech
Agar tidak tersandung masalah ujaran kebencian ini maka kriminologi menyarankan untuk lebih bijak dalam berkata-kata baik dalam berinteraksi di dunia nyata maupun melalui media sosial. Beberapa tips berikut ini juga akan membantu anda agar terhindar dari masalah ujaran kebencian.

1.             Think Before Type
Berpikir sebelum bertindak, khususnya ketika akan mengunggah tulisan di media sosial. Seringkali masalah ujaran kebencian berasal dari media sosial seperti Facebook, twitter, dan Instagram. Oleh karena itu sebelum mengunggah sesuatu status atau menulis komentar tentang sesuatu harap dipikirkan terlebih dahulu efeknya dan unsur-unsur yang ada di dalam tulisan anda apakah memiliki unsur ujaran kebencian atau tidak. Tidak ada salahnya untuk berpikir ulang dan melihat kembali tulisan Anda sebelum diunggah.

2.             Cek Ulang Informasi
 Media sosial adalah tempat dimana berbagai jenis informasi dapat ditemukan. Tidak jarang informasi-informasi tersebut adalah informasi palsu atau hoaks yang bertujuan untuk memprovokasi masyarakat. Oleh karena itu, adalah hal yang bijak ketika Anda mengidentifikasi terlebih dahulu informasi tersebut. Anda bisa melihat sumbernya apakah media tersebut adalah media yang dapat dipercaya atau tidak. Selanjutnya melihat judul dan isinya apakah sesuai atau tidak. Seringkali media-media seperti itu menggunakan judul yang memancing emosi pembacanya sehingga tanpa membaca isinya pembaca akan menyebarkan informasi tersebut. Anda harus kritis dan jeli dalam menilai informasi-informasi yang beredar di media sosial.

3.             Hindari Konten SARA
 Jangan pernah Anda mengunggah konten ke media sosial yang didalamnya bermuatan SARA. Misalnya merendahkan suku lain dan memuji suku Anda sendiri, menghina agama lainnya, dan memprovokasi untuk membenci suatu etnis tertentu. Konten SARA adalah konten yang sangat sensitif dan sangat dekat dengan tindakan ujaran kebencian, salah sedikit saja Anda akan tersangkut tindak pidana ujaran kebencian dan diancam hukuman penjara. Oleh karena itu sebisa mungkin hindari konten bermuatan SARA dalam unggahan dan komentar anda di media sosial.

4.             Hormati Orang Lain
 Perbedaan adalah yang wajar terjadi antar individu yang satu dengan yang lain. Perbedaan yang terjadi dalam konteks SARA adalah hak masing-masing individu untuk memilihnya. Apapun pilihannya, mereka meyakini bahwa hal tersebut adalah hal yang paling benar walaupun menurut Anda belum tentu benar. Akan lebih bijaksana jika masing-masing individu tidak memaksakan kebenarannya kepada orang lain sehingga tidak terjadi gesekan-gesekan yang mengarah pada konflik.

5.             Menahan Diri
 Jangan mudah terprovokasi hasutan ataupun perkataan orang lain di media sosial. Anda tidak perlu membalas perkataan dan pernyataan tersebut dengan hasutan dan pernyataan yang menghina dan merendahkan.
Sumber : https://kriminologi.id/lapor-waspada/tips-trik/5-tips-agar-tak-menjadi-pelaku-ujaran-kebencian


BAB III
PENUTUP

3.1.       Kesimpulan
 Didunia ini  banyak hal yang memiliki dua sisi yang berlawanan seperti teknologi informasi dan komunikasi, maka hal ini diyakini hasil karya cipta peradaban manusia tertinggi pada zaman ini. Kita sebagai manusia harus berhati-hati dalam mengambil tindakan. Banyak aturan dan ketentuan dalam berinternet, maka dari itu kita harus mengikuti peraturan dalam berinternet terutama di dunia maya. Kebanyakan orang melakukan tindakan Cyber Crime di dunia maya. Mereka tidak mengetahui tata cara berinternet yang baik. Dalam mengatasi masalah itu, pemerintah akhirnya membuat suatu aturan yang dinamakan Cyber Law, tujuannya adalah untuk melindungi secara hukum yang berkaitan dengan dunia maya dan internet. Selain itu, kita juga dikecam untuk melakukan komunikasi dengan maksud menghina, mengejek, atau tindakan yang lain dalam hal berbagai aspek seperti ras, warna kulit, etnis, gender, cacat, orientasi seksual,kewarganegaraan, agama, dan lain-lain.

3.2.       Saran
 Cyber Crime adalah bentuk kejahatan yang mesti kita hindari atau kita berantas keberadaanya. Cyber Law merupakan salah satu perangkat yang dipakai oleh suatu negara untuk melawan dan mengendalikan kejahatan dunia maya. Sementara di dunia internet kita juga tidak boleh mengucapkan ucapan kebencian atau biasa yang disebut hate speech. Sebaiknya sebagai manusia yang beradab kita harus mematuhi peraturan yang berlaku dalam berinternet.
 

DAFTAR PUSTAKA





https://www.liputan6.com/news/read/3091630/status-terakhir-facebook-asma-dewi-sebelum-ditangkap





 

Komentar